Minggu, 04 Maret 2012

‘BERJUANG’ DI PARLEMEN (BAG. IV)

    Pertama, sang anggota dewan yang 'alim ini juga menginterpelasi menteri pariwisata, karena para siswa sekolah perhotelan dipaksa harus mencicipi khamr, mereka menolak dan terus diberhentikan dari sekolah. Kedua, dia juga menginterpelasi menteri penerangan menuntut dibersihkannya sarana-sarana informasi dari gambar-gambar porno yang menghancurkan tatanan moral dan akhlak serta kesucian negeri. 
    Ketiga, interpelasi juga ditujukan kepada menteri perhubungan tentang fenomena buruk dan tindakan tidak maksimal akan sarana dan birokrasi di negeri tersebut. Tetapi setelah berkali-kali interpelasi itu tidak dihiraukan, maka pada akhirnya sang anggota dewan yang 'alim itu berdiri ke podium dan berkata kepada para wakil di parlemen: Wahai hadirin sekalian, saya bukanlah penyembah jabatan, dan saya juga tidak menginginkan kursi ini karena kedudukannya Sungguh jargon saya dahulu adalah berikan suaramu kepadaku untuk kami benahi dunia ini dengan agama, dan dahulu saya mengira bahwa cukup untuk mencapai tujuan ini dengan mengajukan proyek-proyek undang-undang Islami, akan tetapi telah nampak jelas bagi saya bahwa majelis kita ini tidak memandang hukum Allah kecuali lewat hawa nafsu kepartaian, dan mana mungkin hawa nafsu itu memperkenankan agar kalimat Allah itu adalah yang paling tinggi… 
     Saya telah mendapatkan bahwa jalan saya untuk menuju tujuan itu telah/dan selalu tertutup di antara kalian, oleh sebab itu saya mengumumkan pengunduran diri saya dari parlemen ini tanpa ada penyesalan dan rasa sayang akan hilangnya keanggotan saya ini Dan pulanglah sang anggota dewan yang 'alim ini ke rumahnya pada bulan April tahun 1981, dan majelis pun ditutup. Sang anggota dewan yang 'alim ini telah meninggalkan parlemen itu, kemudian beberapa tahun berikutnya dia pergi meninggalkan dunia yang fana ini, dan parlemen pun selalu tetap memutuskan, menetapkan hukum, dan melaksanakan dengan selain apa yang Allah turunkan. Namun sayang, di sini sang penulis buku tidak mencantumkan nama dan dari parlemen mana ‘anggota dewan’ itu berasal. Namun demikian, kita cukup mendapatkan pelajaran bahwa memperjuangkan Islam dengan jalan parlemen adalah suatu kesia-siaan. 


 Disarikan dari buku: Ad Dimuqrathiyyah Diini, karya Syaikh Abu Muhammad ‘Ashim Al Maqdisi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar