Minggu, 04 Maret 2012

‘BERJUANG’ DI PARLEMEN (BAG. III)

     Dia meminta atas nama semua anggota dewan agar memperhatikan undang-undang syariat Allah. Maka ketua parlemen pun bangkit dan menuntut atas nama semua anggota dewan agar kembali memperhatikan undang-undang penerapan syariat Allah, dan dia berkata: Sesungguhnya pemerintah ini memiliki semangat yang sama dengan kalian untuk membela Islam, akan tetapi kami meminta dari anda-anda kesempatan untuk melakukan lobi-lobi politik. Tetapi permintaannya dimentahkan kembali oleh pemerintah (eksekutif), dan anggota dewan yang lain. 
  Teman-temannya yang dulu menandatangani persetujuan itu pun, telah terbeli dan akhirnya berbalik arah dan pendapatnya pun berpihak pada eksekutif. Maka keterputusasaan telah meliputi diri sang anggota yang 'alim itu, karena ketidakberhasilan usaha-usahanya dalam rangka menegakkan syariat bersama-sama dengan para anggota yang telah dia ajak kemudian mereka menyetujuinya, terus setelah itu mereka justru berpaling. Akan tetapi dia suatu hari dikejutkan dengan satu usulan dari ketua parlemen untuk menyepakati dibentuknya panitia umum dalam rangka membicarakan kembali undang-undang berdasarkan syariat Islam. Setelah diselidiki ternyata jelas tujuan sebenarnya, dia mendapati bahwa keputusan pemerintah yang tiba-tiba ini tidak lain untuk menutupi kebobrokan maha besar yang telah mencoreng negeri, dan pemerintah ini tidak mengambil keputusan untuk kepentingan Islam. Jadi hanya memanfaatkan Islam saja. 
     Dan sang anggota dewan itu tetap menyambut rencana ini meskipun dia mengetahui tujuan sebenarnya. Panitia pun berkumpul, akan tetapi si anggota dewan merasakan ketidakseriusan pemerintah terhadap penerapan syariat Allah, karena kalau seandainya pemerintah memang menginginkan ridha Allah, tentu di sana ada hal-hal yang tidak membutuhkan proses-proses. Penutupan pabrik-pabrik khamr mungkin dilakukan dengan satu goresan pena, dan penutupan diskotik dan bar-bar bisa dengan satu goresan pena pula. Tetapi, kelihatan sekali. ‘keseriusan’ para anggota dewan itu hanya sebagai pembangun opini publik, agar seolah-olah pemerintah serius dengan syariat Islam. 
     Adanya fenomena-fenomena yang menunjukan bahwa di balik itu ada tujuan sebenarnya, yang semuanya memberikan pengaruh dalam jiwa sang anggota dewan yang membentuk kesimpulannya, yaitu: Bahwa syariat Allah tidak akan terealisasi selama-lamanya lewat tangan-tangan anggota parlemen. Kemudian dia pun berucap: Sesungguhnya meskipun saya diberi kemampuan menyampaikan hujjah-hujjah, dan meskipun sikap saya ini berlandaskan Kitab dan Sunnah, maka sesungguhnya di antara aib parlemen dan tanggung jawabnya yang jelas nista adalah bahwa demokrasi itu menjadikan keputusan itu ada di tangan mayoritas secara mutlak dengan pasti. Sang anggota dewan mulai merasakan bahwa ada langkah dan usaha-usaha dari pemerintah, ketua parlemen dan partai-partai mayoritas untuk mempersempit geraknya. 
    Dan ketua parlemen pun mulai melawan usaha-usahanya, dan menuduhnya bahwa dia menghambat pekerjaan-pekerjaan panitia, akan tetapi dia terus mengerahkan usaha dan kemempuannya untuk menerapkan syariat Islam. Dia mengajukan banyak pertanyaan yang belum dicantumkan dalam jadwal-jadwal panitia, dan dia juga bangkit menuntut banyak permintaan untuk merubah jadwal, akan tetapi dia mendapati semua itu sudah dikubur dan tidak ada lagi wujudnya. 
    Kemudian dia kembali menggunakan hak interpelasinya. Dia menginterpelasi menteri-menteri pemerintahan tentang penutupan yang dilakukan negara terhadap lembaga pengadilan syariah dan wakaf, lembaga-lembaga pendidikan agama, pondok-pondok Tahfizhul Quran, dan tentang tindakannya terhadap kurikulum-kurikulum pendidikan di universitas-universitas agama dengan dalih pengembangannya, dan tentang tekanannya terhadap masjid-masjid. Kebijakan ini dilakukan pemerintah dengan cara mengeluarkan keputusan yang tidak membolehkan seorang pun (meskipun dia itu adalah syaikh) untuk masuk tempat ibadah dan menyinggung persoalan-persoalan politik dan undang-undang, dan siapa pun yang melakukannya maka dia ditahan dan dikenakan denda, dan bila dia melawan maka denda dilipatgandakan dan dipenjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar